LBH BOGOR TIMUR

Pada Dasarnya Pengacara Profit Pun Diharuskan Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma (Prodeo), Sesuai Dengan Amanat Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 18 dan 22 (1). Contact Kami di: Whatsapp : 0856-2392-678 E-Mail : lbhbotim@gmail.com

Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur (BOTIM) merupakan sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.

Tetapi biasanya LBH Bogor Timur memiliki kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai dengan visi-misinya.

Pada dasarnya pengacara profit pun diharuskan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan amanat Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 pasal 18 dan 22 (1).

Apabila ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, anda dapat mendatangi LBH Bogor Timur yang beralamat di Jl. Pesantren Al-Fatah RT. 002 RW. 003, No. 89. Desa. Pasir Angin, Cileungsi - Bogor 16820.

Telp/WA: 0856-2392-678.

E-Mail: lbhbotim@gmail.com

Website: Https://www.lbhbotim.site

1 comment:

  1. Assalamu'alaikum
    Abang Abang, saya sedang melaksanakan studi hukum di umpan, saya sangat apresiasi akan adanya LBHsaya berharap bisa belajar banyak dr Abang Abang senior. Saya masih sangat buta hukum karena ilmu praktek dalam keseharian atau lingkungan blm terdukung. Inshaallah saya akan sering main untuk menimba ilmu.

    ReplyDelete

Bottom Ad [Post Page]